Senin, 4 Oktober 2021 KPID Bali berkoordinasi dengan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Denpasar, untuk bersinergi dalam melaksanakan tupoksi khususnya di lembaga penyiaran TV dan Radio. Balmon merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) yang ada di Kementerian Kominfo RI. Kantor Balmon mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan pperangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan. Sementara KPID menjadi lembaga pengawas konten penyiaran LP, dan diharapkan frekwensi publik yang izinnya diberikan negara kepada LP benar benar bermanfaat untuk masyarakat, mengurangi terjadinya pelanggaran dan informasi yang bisa mengarah hoax dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas