Jumat, (07/01/2022), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali luncurkan sarana aduan masyarakat terintegrasi dengan SP4N Lapor yang bertujuan untuk mengajak masyarakat di Bali ikut berpartisipasi aktif mengawasi tayangan televisi dan siaran radio.
Peluncuran sarana aduan masyarakat terintegrasi dengan SP4N Lapor ini dilakukan di halaman Kantor KPID Bali. Dengan hadirnya layanan aduan yang sudah terintegrasi ke pusat ini diharapkan mampu memberi kotribusi besar dalam menjaga dunia penyiaran di Bali.
“Melalui kanal aduan layanan ini juga diharapkan Lembaga Penyiaran selalu melaksanakan audit internal sebelum menayangkan program. Hal ini mengurangi penayangan siaran yang negatif bahkan yang mengarah ke berita bohong (hoax),” ujar Ketua KPID Bali, Agus Astapa dalam sambutan pembukanya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Bali, Made Rai Warsa yang juga hadir dalam acara peluncuran sarana layanan aduan masyarakat terintegrasi SP4N Lapor. Sebagai perwakilan rakyat Bali, ia memberi apresiasi kepada langkah-langkah KPID Bali yang dianggapnya sudah sangat cepat.
“Ini langkah para komisioner sangat cepat sekarang, karena sebelumnya belum ada layanan aduan, dan itu adalah dasarnya, karena KPID memang bertugas untuk mengawasi Lembaga Penyiaran,” ujar Rai Warsa.
Acara ini juga dihadiri oleh PRSSNI Bali, BPOM Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, serta Lembaga Penyiaran di Bali.