Senin, (10/01/2022), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menerima surat dari PT. Radio Plus dengan Nomor: 02/RP/I/2022, Perihal: Pemberitahuan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa aktivitas siaran dari Radio Plus mengalami gangguan diakibatkan antena roboh.
Menurut Nyoman Agus Satuhedi selaku Direktur Eksekutif melalui keterangan tertulisnya menyampaikan akan kembali mengudara atau bersiaran setelah proses perbaikan antena sudah selesai.
“Ya, benar bahwa antena yang digunakan bersiaran oleh Radio Plus telah roboh dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya. Jadi mulai hari ini, kami belum bisa bersiaran sampai proses perbaikan selesai,” ujar Agus Satuhedi dalam keterangan tertulisnya.
Hal ini menjadi perhatian dari KPID Bali. Menurut I Gede Agus Astapa selaku Ketua KPID Bali menyebutkan bahwa komunikasi dan koordinasi saat ini sangatlah penting untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman.
“Kami sudah terima surat dari Radio Plus dengan baik, dan kami juga sudah tindaklanjuti hal tersebut. Kami pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Radio Plus di bawah pimpinan Bapak Agus Satuhedi yang selalu berkomunikasi dengan kami tentang berbagai kendala yang dialami. Harapannya ke depan komunikasi seperti saat ini harus terus ditingkatkan,” ujar Agus Astapa.