Halo sahabat penyiaran,
Satpol PP Provinsi Bali memusnahkan ribuan arak gula pasir hasil penertiban dari sejumlah perajin di Karangasem. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satpol PP Bali, Selasa, 26 April 2022 disaksikan Sekda Bali Dewa Made Indra serta sejumlah undangan.
“Arak gula pasir ini sangat merugikan petani arak tradisional lokal Bali sesuai Pergub Bali nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali,” ujar Dewa Made Indra.
Kasatpol PP Propinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan jajarannya terus menegakkan Pergub dengan menertibkan perajin arak gula pasir yang sangat merugikan citra arak tradisional lokal Bali. Selain itu, arak gula pasir ini juga tidak baik untuk tubuh.
Ketua KPID Bali Agus Astapa mengapresiasi penegakan Pergub ini, dan mendukung upaya upaya semua pihak dalam menyukseskan program pemerintah propinsi Bali. Lembaga Penyiaran diharapkan terus berpartisipasi dalam memberikan edukasi berupa literasi kepada masyarakat, untuk mengangkat kearifan lokal termasuk soal arak tradisional lokal Bali ini.
Siaran sehat, masyarakat cerdas dan bermartabat.