Halo sahabat penyiaran,
Kamis, 16 Juni 2022, KPID Bali menyapa warga kota Denpasar di Radio RPKD 92,6 FM, sekaligus melakukan monitoring, guna mengajak lembaga penyiaran termasuk radio untuk selalu berpegang pada Undang Undang nomor 32/2002 tentang penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), dalam menyampaikan informasi kepada publik. Peran lembaga penyiaran adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan diharapkan selalu bersinergi guna menyukseskan program negara dan pemerintah propinsi Bali menuju Bali era Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Siaran sehat, masyarakat cerdas dan bermartabat.