Dalam rapat yang diselengarakan di awal tahun kerja membahas sistem pembiayaan yang berubah dari sistem pembiayaan OPD diskominfos menjadi system hibah. Beberapa poin penting yang menjadi kesepahaman saat rapat adalah :
-
Pemerintah menyadari ada timpang tindih aturan, dimana Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tenang penyiaran masih berlaku, namun terbit PP nomor 18 tahun 2016 yang banyak bertentangan dengan undang undang dimaksud. Di dalam undang undang, KPID Bali merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan menyediakan APBD sebagai sumber pendanaan dan mensuport kelembagaan dengan membentuk sekretariat KPID bali. Namun dalam lampiran PP 18 tahun 2016, urusan penyiaran tidak menjadi urusan daerah. Implikasi ini berimbas kepada ditiadakannya sekretariat oleh DISKOMINFOS. Di sisi lain, tupoksi Komisioner KPID masih harus tetap dijalankan sesuai amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002.
-
Atas dasar hal tersebut maka, semua pihak harus mendampingi dan mendukung, serta mencarikan solusi agar pelaksanaan Undang-undang tetap bisa dijalankan.
-
KPID diharapkan berkoordinasi dengan semua pihak dan mengirim surat atas kebutuhan kelembagaan seperti tenaga PNS, dan yang lainnya.