Pada tahun 2018 diBali dibuka peluang usaha untuk mendirikan radio sebanyak 8 kanal. Kedelapan kanal tersebut adalah 2 kanal di kabupaten Buleleng, 3 kanal di kabupaten Jembrana, dua kanal di kabupaten Badung, dan 1 kanal di kabupaten Bangli. Dari 8 kanal yang tersedia terdapat 13 pemohon yaitu 2 pemohon di kabupaten Buleleng, 3 pemohon di kabupaten Jembrana, 2 pemohon di kabupaten Bangli, dan 6 pemohon di Kabupaten Badung. Dari seluruh kabupaten yang dibuka peluang usahanya, hanya kabupaten Badung dan Bangli saja yang ada seleksi. Sedangkan di kabupaten lain satu peluang usaha satu pemohon.