Pleno KPID Bali tanggal 10 Juli 2018 membahas Agenda Tunggal yaitu berkaitan dengan hasil pemantauan tim monitoring KPID Bali yang menemukan indikasi pelanggaran di Dua Lembaga Penyiaran Swasta yaitu Televisi Swasta Trans 7 dan Televisi Lokal Bali TV. Sanksi Administrasi teguran tertulis diberikan kepada Trans 7 berkaitan dengan pelanggaran tidak menyiarkan siaran Puja Tri Sandya, Sanksi yang sama diberikan kepada Bali TV berkaitan dengan penayangan Testimoni dalam Acara Meraih Hidup Sehat. Dimana testimoni yang disampaikan belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara empiris sedangkan Rekomendasi kepada KPI Pusat disampaikan berkaitan dengan tayangan FTV di Trans 7 yang berjudul “Lukisan Pengundang Petaka”.