Dalam amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang Penyiaran, KPI juga memiliki tugas untuk membangun industry penyiaran, salah satu yang menjadi komponen industry adalah kualitas produk. Dalam diskusi terbatas antara pengurus PRSSNI Bali dengan Ketua KPID Bali, disepakati untuk membuat acara bersama yaitu Akademi Penyiaran Host. Ketua KPID Bali berencana nantinya seluruh Lembaga Penyiaran harus memiliki minimal satu orang penyiar yang lulus akademi ini. Akan diberikan materi lengkap tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS), dan materi yang berkaitan dengan Publik Speaking, PRing, dan lain lain. Kami juga akan memberikan materi terkait adat dan budaya serta penggunaan bahasa yang baik dan benar. Komisioner I Made Sunarsa mengatakan “Jika ini berjalan dengan baik, nantinya proses perijinan juga diharapkan pemohon sudah didampingi atau merekrut yang sudah lulus di akademi ini.”