Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang 3 Lembaga Penyiaran (LP) Radio di Kabupaten Klungkung

Kamis, 4 Januari 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang 3 Lembaga Penyiaran (LP) Radio di Kabupaten Klungkung, serangkaian dengan tindak lanjut PKS (Perjanjian Kerjasama) Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu 204, antara Bawaslu, KPID dan KPPAD Bali. Ketiga radio tersebut adalah Radio Bokashi FM, Radio Srinadi, dan Radio Semarapura FM. Hadir pula dari pihak Bawaslu Bali. Melalui pertemuan ini, radio di Klungkung sepakat untuk tetap mengikuti aturan dan tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU, yakni kampanye peserta Pemilu di Lembaga Penyiaran dilaksanakan 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Di luar ketentuan itu, Lembaga Penyiaran diharapkan tidak menyiarkan program yang tidak sesuai PKS termasuk MoU antara KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Kehadiran ke-3 LP Radio di Klungkung ini terkait adanya pelaporan masyarakat terhadap salah satu radio ke Bawaslu Bali yang dinilai telah menyiarkan program di luar ketentuan. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *