KPID Laporan Kinerja ke Pj. Gubernur Bali.
Kamis, 1 Februari 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali bertatap muka sekaligus menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Bapak Sang Made Mahendra Jaya, di kantor Gubernur Bali. Sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran Pasal 53 (ayat 2), KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Ketua KPID Bali Agus Astapa menyampaikan berbagai kegiatan selama 2 tahun ini, mulai dari penyuksesan program TV Digital, monev ke Lembaga Penyiaran (LP) hingga pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pemilu 2024. Dalam kesempatan sosialisasi, KPID Bali bersama LP TV dan radio di Bali, intens pula mensosialisasikan program dan kebijakan Pemerintah Propinsi Bali.
PJ. Gubernur Bali menyatakan terimakasih atas sinergitas selama ini, dan berharap terus terjalin guna bersama menciptakan Bali yang aman dan kondusif terutama menuju Pemilu 2024. Hal ini tak lepas pula dari peran Lembaga Penyiaran di Bali.
Pada kesempatan ini, PJ Gubernur Bali didampingi Kadis Kominfo Bali Gede Pramana dan Asisten 1 Sekda Bali I Dewa Gede Mahendra. (*)