Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali , Rabu, 18 Desember 2024, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Radio Bali United dan Radio D’Oz di Kuta. Melalui monev ini, KPID Bali ingin memastikan radio tetap menjalankan fungsinya sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran yakni sebagai lembaga informasi, edukasi, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pemersatu bangsa. Dalam bersiaran, agar radio selalu berpedoman pada Peraturan KPI yakni P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Ketua KPID Bali Agus Astapa juga berharap Radio Bali United dan D’Oz bisa tetap bersinergi serta bekerjasama dengan program-program KPID Bali. (*)