Perjalanan Lembaga KPID Bali dan juga KPID di seluruh Indonesia mengalami banyak kendala dengan terbitnya PP No. 18 Tahun 2016 tentang OPD, dimana salah satu lampirannya menyebutkan penyiaran bukan lagi kewenangan daerah, Namun disisi lain tugas , fungsi dan wewenang serta kelembagaan KPID yang tersirat dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak ada perubahan atau revisi. (Revisi baru dirancang).
Di dalam UU No. 32 Tahun 2002 tersebut KPID masih menjadi tanggungan APBD dengan ditunjang oleh lembaga sekretariat.
Tumpang tindih regulasi ini membuat KPID di Indonesia mengalami masalah pengakuan dan pembiayaan. Jika diambil daerah melanggar PP, jika dibebankan ke pusat bertantangan dengan UU Penyiaran.
Dalam situasi tersebut KPID Bali banyak berstrategi dengan menggandeng berbagai pihak, salah satunya adalah mensinergikan bidang pengawasan isi siaran.
Dalam Literasi Media KPID Bali goes to school dan KPID goes to campus, disamping mensosialisasikan aturan dan partisipasi publik tentang penyiaran, KPID Bali juga membentuk Komunitas Remaja Pemerhati Penyiaran yang beranggotakan siswa SMA/SMK dan Mahasiswa.
Ketua KPID Bali I Made Sunarsa menyampaikan, kekurangan dan hambatan kita coba jadikan tantangan dan harapan, karena penyiaran bukan untuk saat ini tapi untuk kecerdasan di masa mendatang.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Nyoman Karta Widnyana dan Wayan Sudiarsa bersepakat untuk memanfaatkan momen, sekecil apapun yang penting ada langkah menuju kualitas penyiaran yang semakin baik.