Dalam acara Pra Rakerda tahun 2019, dibahas salah satu agenda penting yaitu Evaluasi Kerja dan Capaian Tahun2018. Sesuai komitmen diawal tahun 2018, bahwa kinerja KPID harus berimbang antar semua bidang. KPID berkomitmen membangun dan menguatkan lembaga penyiaran dan tetap mengawasi dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.
“KPID harus mengkomposisikan dengan baik seluruh tugas komisioner yang tersirat dalam pasal 8 ayat 3 UU No. 32 Tahun 2002” tegas Ketua KPID Bali I Made Sunarsa.
Jika kita sudah lakukan pembinaan dan penguatan, tapi masih melanggar itu artinya Lembaga Penyiaran keterlaluan ditambahkan oleh I Gusti Ngurah Murthana. Pembinaan, penguatan, rewards, dan punishment kita jalankan secara paralel.
Di bidang perijinan, KPID mendorong agar Lembaga Penyiaran tidak ada hambatan dalam mengurus ijin. Jika dibutuhkan KPID Bali akan bantu memberikan rekomendasi ke pusat. “Kami menghargai jika ada pihak yang mau membangun Lembaga Penyiaran di Bali, itu artinya akan tambah banyak media informasi, pendidikan, dan hiburan yang diberikan kepada masyarakat” imbuh A.A. Rai Sahadewa, yang penting persyaratannya lengkap dan dilandasi keinginan baik dari pemohon.
Dari sisi kelembagaan Lembaga Penyiaran, bidang kelembagaan melaksanakan “Radio Academy 2018”. Kegiatan yang menggandeng PRSSNI Bali ini menguatkan insan penyiaran agar lembaga penyiaran kuat dari dalam, bukan menguatkan diri karena pengawasan pihak luar. Rewards juga diberikan kepada Lembaga Penyiaran yang bersiaran dengan baik, dengan menggelar KPID Bali Awards 2018.
Disisi pengawasan isi siaran, di tahun 2018 KPID Bali melakukan beberapa sanksi kepada radio dan televisi baik TV lokal maupun TV swasta berjejaring.
“Kita memberikan sanksi sesuai aduan masyarakat, dan hasil monitoring kita. Tapi tidak kita ekspos di media, mengingat kita masih juga melaksanakan pembinaan dan penguatan. Kedepan, kita berharap siaran itu baik bukan karena ada KPI, tapi memang ada kesadaran Lembaga Penyiaran, dank arena kebutuhan masyarakat” imbuh koordinator pengawasan isi siaran Wayan Sudiarsa.