Senin, (21/01/2019) Tim Monev dari KPID Bali melakukan verifikasi faktual ke tiga Lembaga Penyiaran Radio Swasta. Tim Monev dari KPID Bali terbagi menjadi dua tim, tim pertama terdiri dari I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom, Ni Wayan Yudiartini, SE, dan Ni Putu Mirayanthi Utami, SH yang bertugas memverifikasi dua radio, PT. Radio Rizky Bari dan PT. Radio Glegar Jembrana yang berlokasi di Kecamatan Pekutatan. Tim kedua terdiri dari I Gusti Ngurah Murthana, ST dan A.A. Gede Rai Sahadewa, SH bertugas memverifikasi PT. Radio Suara Shankara yang berlokasi di Kecamatan Melaya.
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPID Bali, bahwa hampir semua radio baru memulai bersiaran 3-4 hari, dan semua belum bisa memenuhi syarat untuk menyetorkan rekaman siaran selama 1 bulan penuh. Terkait dengan infrastruktur, semua radio yang dilakukan verifikasi faktual masih perlu memperbaiki, agar mampu menunjang kinerjanya lebih baik.
Selasa, (22/02/2019) Tim Monev KPID Bali kembali melakukan verifikasi faktual ke Lembaga Penyiaran PT. Radio Suara Sadara yang berlokasi di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kali ini tim monev dari KPID Bali di pimpin oleh I Made Sunarsa, SE.
Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan, masih ditemukan adanya infrastruktur yang kurang memadai untuk menunjang keberlangsungan radio ini, dan juga sama dengan radio-radio sebelumnya, PT. Radio Suara Sadara belum bisa menyetorkan bukti rekaman siaran selama 1 bulan.
Menurut Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa, SE saat berbicara dengan masyarakat setempat yang juga pendengar dari PT. Radio Suara Sadara menyampaikan “Kami harap dengan hadirnya PT. Radio Suara Sadara di lingkungan Desa Pengulon, dapat menjadi media ekspresi bagi warga setempat dan dapat bermanfaat tidak hanya bagi radio saja, tetapi juga bagi masyarakat”.