Hari ini, Rabu (13/02/2019) seluruh komisioner KPID Bali berkumpul di Ruang Rapat KPID Bali untuk membicarakan beberapa agenda, salah satunya adalah pembahasan indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh tim pemantau dari KPID Bali. Indikasi pelanggaran ini didapat dari awal Januari hingga pertengahan Februari 2019.
Indikasi pelanggaran ini didapat dari mata acara Lembaga Penyiaran yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Pada rapat ini, Kepala Bidang Pengawasan Isi Siaran I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom menyampaikan mata acara dan konten apa yang dianggap terdapat indikasi pelanggaran yang kemudian akan ditanggapi oleh Komisioner lain dan akan ditetapkan selanjutnya apakah akan diberikan sanksi atau tidak.
Dari 28 indikasi pelanggaran yang di dapatkan oleh tim pemantau KPID Bali, disepakati ada 4 mata acara yang dianggap telah melanggar norma dan aturan yang berlaku. Setelah ditetapkan melanggar, maka Lembaga Penyiaran yang memiliki mata acara yang melanggar akan diberikan surat Teguran.
“4 mata acara yang diputuskan untuk dijadikan sanksi adalah program yang dianggap melanggar aturan yang berlaku. Misalnya mata acara yang menayangkan adegan orang merokok tanpa diburamkan. Jadi kami akan memberikan sanksi, itu sejalan dengan fungsi kami sebagai fungsi pengawasan”. Ucap I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom.