Jumat (29/03/2019) bertempat di Ruang Rapat KPID Bali, Komisioner KPID Bali memanggil PT. Lativi Mediakarya Bali dan Kepulauan Riau (TV One Bali) terkait indikasi berita yang ditayangkan oleh pihak TV One Bali tidak aktual. Hal ini didapatkan berdasarkan hasil pemantauan dari tim monitoring KPID Bali. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua KPID Bali, I Gusti Ngurah Murthana, ST yang didampingi oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom. Adapun pihak dari TV One Bali yang hadir atas nama Dewa Arisuta.
Adapun berita yang terindikasi tidak actual adalah pada tanggal 20 Maret 2019 pada pukul 06.30 Wita yang menampilkan dialog Bupati Karangasem yang dimana pada rekaman tersebut tidak sesuai dengan fakta hari ini, karena masih menyebutkan Gubernur sebelumnya Made Mangku Pastika. Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret 2019 pada pukul : 06.30 Wita yang menampilkan dialog yang salah satunya adalah komisioner KPU Bali periode 2013 – 2018 yang notabene sudah digantikan dengan komisioner yang baru, dan masih membahas tentang Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati, sedangkan konteks hari ini adalah Pemilu Serentak Tahun 2019.
Pada kesempatan ini, KPID Bali menyampaikan kekecewaan yang disebabkan oleh keteledoran manajemen TV One Bali dalam menayangkan siaran yang sudah kadaluarsa, serta meminta kepada manajemen TV One Pusat bisa bertemu dengan Komisioner KPID Bali pada kegiatan Rakornas KPI Tahun 2019 pada 1 – 2 April 2019 di Kalimantan Selatan.
“Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, mengingat salah satu fungsi dari Lembaga Penyiaran adalah untuk mencerdaskan bangsa. Dengan penayangan berita yang sudah usang ini, dapat menimbulkan hoax apalagi di masa Pemilu seperti sekarang ini. Maka dari itu, kami harapkan agar manajemen dari TV One dapat terus memeriksa isi siaran sebelum diputuskan untuk tayang” pungkas I Gusti Ngurah Murthana, ST dalam rapat tersebut.