Kamis (25/04/2019) bertempat di Ruang Rapat KPID Bali, Komisioner KPID Bali mengundang pihak dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk bersama-sama membahas pengawasan iklan obat dan penyehat tradisional. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, SE menyampaikan bahwa kita sebagai Lembaga yang berwenang sudah gerah dengan ulah dari oknum-oknum yang masih saja membandel untuk melanggar regulasi dengan tetap menayangkan testimoni.
Hal ini berkaitan dengan temuan dari tim monitoring KPID Bali yang berkaitan dengan tayangan testimoni produk yang berpeluang besar dapat menyesatkan masyarakat. KPID Bali juga sudah beberapa kali telah memberikan sanksi kepada Lembaga Penyiaran, namun belum juga memberikan efek jera. Maka dari itu, dalam pertemuan kali ini, KPID Bali lebih menekankan kepada tindak lanjut yang akan dilakukan setelah mendapatkan temuan indikasi pelanggaran dan pembuatan MOU sebagai dasar acuan dalam bertindak.
Dalam kesempatan kali ini, pihak dari BPOM Denpasar yang diwakili oleh Ni Made Anggasari selaku Kasi Inspeksi menyampaikan beberapa hal seperti jenis-jenis obat yang beredar, mekanisme produk dalam memasangkan iklan, dan sebagainya. “Produk obat, kosmetik dan olahan makanan yang memasang iklan di Lembaga Penyiaran harus memiliki sertifikat dari BPOM, dan untuk produk obat maupun olahan makanan yang akan memasang iklan wajib mendapatkan persetujuan dari BPOM terkait dengan konten iklan yang akan ditayangkan”. Ucap Kasi Inspeksi BPOM Denpasar.
Hal senada juga disampaikan oleh I Nyoman Yusa selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, bahwa pihaknya telah melakukan sidak dan memberikan peringatan kepada praktek penyehat tradisional namun sampai hari ini masih saja membandel.
Dalam rapat ini juga disampaikan oleh KPID Bali bahwa pertemuan ini adalah sebagai awal dalam mengawasi iklan kampanye obat dan penyehat tradisional, dan diharapkan dalam pertemuan selanjutnya, dari semua pihak sudah menyiapkan draft MOU yang kedepannya menjadi landasan dalam bertindak.
Sejauh ini, KPID Bali banyak menemui iklan yang menyertakan testimoni dari pihak yang tidak memiliki kapabilitas dalam hal tersebut, sehingga dianggap sebagai penyebaran berita bohong kepada publik. Hal serupa juga ditemukan oleh BPOM Denpasar, yang menemukan banyak iklan yang tidak melalui persetujuan dari BPOM Denpasar.