TETAP MEMBANDEL, KPID BALI PANGGIL BALI TV UNTUK KLARIFIKASI

Jumat (26/04/2019) bertempat di Ruang Rapat KPID Bali, Komisioner KPID Bali memanggil pihak Bali TV untuk mengklarifikasi terkait seringnya mereka menayangkan tayangan testimoni dan juga mendapatkan sanksi dari KPID Bali. Setelah sehari sebelumnya, KPID Bali mengajak BPOM Denpasar dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk bersama-sama merumuskan pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran yang menayangkan testimoni obat maupun produk penyehat tradisional. Hari ini KPID Bali akan mendengar keterangan langsung dari pihak Bali TV.

Suasana Rapat Pemanggilan Bali TV di Ruang Rapat KPID Bali

Dalam kesempatan ini, pihak Bali TV dihadiri oleh 3 orang yaitu, Sugiarta, Novara Krishna dan Eka Agustana. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, SE menyampaikan bahwa “bukan hanya KPID Bali saja yang menyatakan Bali TV melakukan pelanggaran, tetapi juga BPOM di Denpasar dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali pun menyatakan hal yang sama. Hal ini disampaikan pada pertemuan bersama kemarin disini” tegasnya. Selain itu, KPID Bali berharap agar pihak Bali TV agar tidak menayangkan testimoni.

Pihak Bali TV juga diberikan waktu untuk mengklarifikasi terkait dengan penayangan testimoni tersebut. Pihak Bali TV yang diwakili oleh Sugiarta menyampaikan beberapa hal seperti permohonan maaf karena belum sempat membalas surat dari KPID Bali secara resmi yang disebabkan oleh berbagai kesibukan, pihak Bali TV sudah menindaklanjuti sanksi tersebut ke jajaran internal. “sebelumnya kami mengucapkan permohonan maaf kepada KPID karena belum sempat membalas surat sanksi yang disampaikan oleh KPID, selain itu kedepannya kami akan memberikan pelatihan kepada jajaran marketing terkait P3SPS agar lebih mengetahui regulasi yang berlaku” ucap Sugiarta yang merupakan Pemimpin Redaksi Bali TV.

Selain itu, KPID Bali yang diwakili oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom menyampaikan bahwa testimoni sangat berimplikasi dengan berita bohong. “Testimoni tidak diberikan tayang di Lembaga Penyiaran karena memberitakan kebohongan kepada masyarakat, dan kebanyakan testimoni disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki kepakaran dibidangnya” tegasnya.

Foto bersama KPID Bali dengan pihak Bali TV

Kedepannya, KPID Bali juga menghimbau kepada Bali TV untuk fokus kepada iklan testimoni dan juga memastikan produk yang akan beriklan agar memiliki izin dari BPOM maupun Dinas Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *