Jumat (23/08/2019) KPID Bali mengundang Lembaga Penyiaran untuk hadir di Ruang Rapat KPID Bali dalam acara penyerahan IPP dan RK. Adapun komisioner yang hadir dalam acara penyerahan ini adalah I Made Sunarsa, SE selaku Ketua dan A.A. Gede Rai Sahadewa, SH., MH sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Acara penyerahan ini dimulai pukul : 10.00 WITA. Lembaga Penyiaran yang hadir untuk menerima IPP dan RK diantaranya, PT. Arjuna Dewata Telemedia yang akan menerima IPP dan PT. Radio Baturiti Menaraswara yang akan menerima RK.
“Dengan diberikannya IPP dan RK ini, kami harapkan Lembaga Penyiaran yang bapak/ibu pimpin ikut bersama-sama mewujudkan Lembaga Penyiaran yang mampu menjadi media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai control dan perekat social sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019. Jangan sampai malah Lembaga Penyiaran yang bapak/ibu pimpin setelah penyerahan IPP dan RK ini melakukan pelanggaran” tegas Ketua KPID Bali.
Pihak Lembaga Penyiaran yang diwakili oleh PT. Arjuna Dewata Telemedia yang termasuk dalam Lembaga Penyiaran dengan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) menyampaikan ucapan terima kasihnya karena telah memberikan kepercayaan dan akan mengikuti regulasi-regulasi yang berlaku di bidang penyiaran yang ada di Indonesia, khususnya di Bali. “Kami mengucapkan terima kasih, karena KPID kembali memberikan kepercayaan kepada kami untuk melayani masyarakat khususnya dalam bidang penyiaran di Bali. Semoga kami bias mengemban tanggung jawab ini dan melakukan yang terbaik sesuai dengan harapan dari KPID Bali” ucap Jimmy Suhendra selaku Direktur PT. Arjuna Dewata Telemedia yang memiliki nama di udara Arjuna TV.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan IPP dan RK serta sesi foto bersama.