BANGUN SINERGI, KPID BALI SIAP OPTIMALKAN PERAN LEMBAGA PENYIARAN UNTUK SUKSESKAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Sesi Foto Bersama KPID Bali, KPU Bali dan Bawaslu Bali setelah melaksanakan Rapat Koordinasi

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Kantor KPID Bali, Jumat (14/8/2020). Rapat ini khusus membicarakan soal penyelenggaraan Pilkada di enam Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Bali, khususnya lagi yang menyangkut soal penyiaran.

Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa membuka dengan penjabaran tentang kewenangan, posisi serta kewajiban KPID Bali berkaitan dengan Pilkada sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Melalui regulasinya KPI memiliki satu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan satu pasal pada Standar Program Siaran (SPS) yang mengatur tentang pelaksanaan penyiaran dalam pemilihan umum.

Lanjut dijelaskan, berdasarkan pengalaman dari Pileg dirasa sangat penting untuk melakukan koordinasi lebih awal agar kemungkinan-kemungkinan permasalahan di Lembaga Penyiaran berkaitan dengan Pilkada dapat diantisipasi dengan cepat dan masing-masing Lembaga dapat memaksimalkan tugas dan wewenangnya. Ditambahkan komisioner KPID Bali, I Wayan Sudiarsa, koordinasi awal tersebut sangatlah penting agar di masa kampanye Lembaga Penyiaran bisa melaksanakannya dengan baik dan adil.

“KPID Bali juga berkepentingan agar kampanye yang dilaksanakan di Lembaga Penyiaran juga memperhatikan track record Lembaga Penyiaran dari segi kepatuhannya terhadap regulasi penyiaran.” Jelas Sunarsa.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, KPU Bali akan segera mengumpulkan Lembaga Penyiaran dan pemberitaan serta mengusahakan agar Lembaga Penyiaran memperoleh porsi yang adil dalam pengiklanan kampanye. “Tantangan yang berat justru hadir dari media online dan sosial media tentang bagaimana pengawasannya dan menciptakan kondisi yang kondusif.” Jelas Lidartawan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka menyampaikan, dalam konteks pelanggaran Pilkada pada Lembaga Penyiaran ada dua objek hukum yaitu calon/tim pemenangnya sebagai pemilik konten dan Lembaga Penyiaran sebagai yang menyiarkan. Diperlukan koordinasi antara KPID Bali dan Bawaslu Bali harus berjalan dengan baik. Jika memang dinyatakan ada hal yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran maka rekomendasi bisa segera diterbitkan kepada KPU Bali untuk diputuskan.” Ujarnya yang dilanjutkan dengan menyampaikan tentang pencegahan pelanggaran di sosial media bahwa Bawaslu sudah menjalin kerja sama dengan pihak Facebook.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *