Pada bulan Agustus 2018, sesuai dengan keputusan Pleno KPID Bali, seluruh Komisioner membagi diri untuk menjalankan tugas monitoring dan evaluasi kepada Lembaga Penyiaran yang ada di Bali. Lembaga Penyiaran dimaksud adalah Radio dan Televisi. Beberapa hal yang menjadi fokus KPID Bali adalah terkait dokumen perijinan, program siaran, ketersediaan Sumber Daya Manusia, iklan komersil terutama penyehat masyarakat, dan iklan layanan masyarakat, dan kepatuhan siaran kepada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Ketua KPID Bali Made Sunarsa mengungkapkan dalam kegiatan monev ini kami melaksanakan tugas bukan hanya sebagai pengawas isi siaran lembaga penyiaran tapi juga bertemu dengan manajemen lembaga penyiaran untuk bersama sama memcahkan masalah terkait dengan kelembagaan dan tantangan LP di masa mendatang. “Saya kebetulan fokus kepada televisi berjaringan. Ada beberapa catatan kami, saat kita ke Metro TV, televisi ini sudah mencoba meningkatkan konten lokal dalam bentuk berita, namun kami ingatkan sebagai televisi yang branding berita, maka berita tentang Bali jangan sampai kadaluwarsa.
Demikian juga saat kita di Indosiar, kami sudah memberikan apresiasi karena sudah banyak acara yang diproduksi untuk siaran lokal, namun kita tegaskan, bahwa prosentase siaran lokal yang kami hitung adalah penayangan pada jam produktif (Pkl 05.00-22.00 WIB). Kalau diputar pada jam hantu atau jam tidur, kami tidak hitung. Rencana televisi ini untuk membuat studio di Bali sangat bagus, namun harus segera terealisasi, mengingat rencana ini sudah pernah kami dengar saat monev tahun lalu”. Pada kesempatan yang sama, Ngurah Murthana, wakil ketua yang juga membidangi pengawasan isi siaran menegaskan, konten lokal yang disiarkan oleh televisi berjaringan harus memenuhi ketentuan P3&SPS. Banyak sekali PH yang ada di Bali yang cukup berkualitas yang bisa diajak bekerja sama. “jangan sampai mereknya saja konten lokal, tapi dari SDM hingga produksi semua dilakukan di luar daerah. Karena sejatinya, disamping membangun potensi daerah, siaran lokal juga diharapkan bisa membangun manusia Bali dalam bidang broadcasting”
Berkaitan dengan monitoring radio, sebagian besar komisioner KPID Bali menyoroti terkait kesesuaian program, pelarangan testimoni, dan berkaitan dengan evaluasi kelembagaan dan perijinan. “Dari monev ini kita akan iktisarkan permasalahan dan tantangan dari sisi perijinan, kelembagaan, dan isi siaran. Termasuk yang paling fatal adalah LP yang sudah diberikan ijin tapi tidak bersiaran, kami akan segera rapatkan terkait LP yang sudah mendapat ijin tapi tidak melaksanakan siaran, baik untuk Radio maupun Televisi “ imbuh Wayan Sudiarsa, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.