Category: Perizinan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
1620806369-Salinan_PM_Kominfo_Nomor_6_Tahun_2021_JDIH
Jangan Beri Ruang Konten Mengandung Paham Radikal dan Intoleransi
Jakarta — Paham radikal dan intoleransi tidak boleh diberi ruang dan berkembang di media penyiaran. Keutuhan dan keamanan negara menjadi prioritas utama. Hal itu diungkapkan Relawan Independen (Raden) saat berkunjung ke KPI Pusat. Juru bicara Raden, Prastopo mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia Selengkapnya …