JELANG LAKSANAKAN EUCS, KPID BALI BAHAS TEKNIS VERIFIKASI FAKTUAL KE LEMBAGA PENYIARAN BALI TAHUN 2019

Menjelang dilaksanakannya Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang akan diadakan ke 4 (empat) Lembaga Penyiaran, dalam hal ini Radio Swasta pada hari Senin s.d Selasa, 21 s.d 22 Januari 2019, Komisioner KPID Bali melakukan rapat dengan agenda pembahasan teknis verifikasi faktual ke Lembaga Penyiaran. Rapat ini dilaksanakan pada hari Kamis (17/01/2019).

Pada EUCS kali ini, KPID Bali akan memverifikasi secara langsung 4 (empat) Lembaga Penyiaran diantaranya, PT. Radio Suara Shankara, PT. Radio Rizky Bari, PT. Radio Suara Sadara dan PT. Radio Glegar Jembrana.

Gambar 1 : Suasana Rapat Pembahasan Teknis Verifikasi Faktual oleh Komisioner KPID Bali

Pada rapat ini disepakati beberapa hal diantaranya, aspek penilaian ke Lembaga Penyiaran disepakati mencakup pada 3 (tiga) aspek yaitu, Identitas, Administrasi dan Teknis Lapangan. Jika Lembaga Penyiaran telah memenuhi ketiga aspek penilaian tersebut, maka Lembaga Penyiaran tersebut sudah dianggap memenuhi syarat untuk bersiaran.

Juga disampaikan oleh Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa bahwa jangan sampai penilaian ini membebani dari Lembaga Penyiaran, karena hal yang terpenting dari adanya Lembaga Penyiaran adalah dari segi asas kemanfaatannya bagi masyarakat. Jika pihak Lembaga Penyiaran sudah memiliki hal tersebut, bisa dikatakan Lembaga Penyiaran tersebut sudah memenuhi kriteria untuk melakukan siaran.

EUCS sendiri akan dimulai pada Senin, 21 Januari 2019 yang akan memverifikasi 3 (tiga) Lembaga Penyiaran yaitu, PT. Radio Suara Shankara, PT. Radio Rizky Bari dan PT. Radio Glegar Jembrana. Dilanjutkan hari Selasa, 22 Januari 2019 memverifikasi PT. Radio Suara Sadara yang beralamat di Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *