Komisi Penyiaran Indonesia merupakan Lembaga Negara Independen yang bertugas melakukan pengawasan pada setiap konten siaran yang disiarkan oleh setiap Lembaga Penyiaran yang memanfaatkan frekuensi publik. Fungsi ini juga dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID Bali) yang setiap harinya selalu dilakukan oleh tim monitoring KPID Bali. Pada bulan Januari terdapat 10 indikasi pelanggaran yang diteruskan ke Rapat Pleno Komisioner KPID Bali yang dilaksanakan pada Jumat (31/01/2020) bertempat di Ruang Rapat KPID Bali.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh 5 dari 7 komisioner KPID Bali diantaranya, I Made Sunarsa, SE (Ketua), I Gusti Ngurah Murthana, ST (Wakil Ketua), I Wayan Sudiarsa, ST., M.Kom (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH., MH (Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran) dan Ni Putu Mirayanthi Utami, SH (Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran).
Menurut Wayan Sudiarsa yang membidangi pengawasan isi siaran, indikasi pelanggaran yang dibahas pada rapat pleno telah melalui proses penyaringan dan pembahasan pada rapat pengawasan isi siaran yang telah dilakukan sebelumnya pada Jumat, (10/01/2020) dan (31/01/2020) yang dilakukan beberapa jam sebelum Rapat Pleno. Selain melakukan pengawasan terhadap konten siaran, tim monitoring juga melakukan pemantauan terhadap persentase penayangan konten lokal yang sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tentang Penyiaran sebesar 10% di setiap televise SSJ. “Kami juga melakukan pemantauan terhadap pemantauan penayangan konten lokal, apakah sudah memenuhi syarat minimal dari UU atau tidak. Tim Monitoring KPID Bali juga telah melakukan hal tersebut dan sudah ada hasilnya untuk bulan Januari” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, SE yang mengharapkan evaluasi terhadap persentase konten lokal ini dapat diberikan kepada lembaga penyiaran secara berkala sehingga data ini bisa menjadi evaluasi bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan persentase konten lokalnya. “Apa yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Isi Siaran sudah sangat bagus, hanya perlu tindak lanjut dari berbagai data yang sudah diolah oleh tim monitoring kita ini agar dapat tersampaikan kepada lembaga penyiaran” ujar I Made Sunarsa saat memimpin rapat.
Dalam rapat ini disepakati bahwa KPID Bali akan memberikan 5 teguran tertulis kepada lembaga penyiaran televisi yang telah melanggar regulasi penyiaran yang berlaku. Selain itu, dalam rapat ini juga disepakati bahwa KPID Bali akan melakukan evaluasi konten lokal secara berkala tiap bulannya dengan memberikan teguran kepada lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran.