Halo sahabat penyiaran,
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Jumat, 23 Sept 2022, mengundang pengelola Radio GIA Gianyar, guna bersama mencari solusi untuk bisa kembali menyapa pendengar, akibat selama ini tidak mengudara beberapa bulan. KPID Bali berharap, frekuensi publik yang diberikan negara dengan adanya IPP dan ISR, bisa digunakan sesuai tupoksinya yakni menjadi insan penyiaran yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pihak manajemen pun berjanji segera menyelesaikan persoalan internal sehingga radio GIA bisa kembali mengudara.
Siaran sehat, masyarakat cerdas dan bermartabat.