Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali melakukan monitoring dan evaluasi isi siaran di Radio Persada FM, Desa Pengulon, Kecamatan Grokgak, Buleleng. Kunjungan ini adalah kedua kalinya bagi KPID Bali guna memastikan Radio Persada tetap menjalankan tupoksinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pemersatu bangsa sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran. “Kami berterimakasih atas bimbingan dan arahan KPID Bali, karena sejak ada KPID, baru kali ini kami dikunjungi, bahkan sudah dua kali oleh KPID Bali yang sekarang,” ujar Yogi Mahadewi, pengelola Radio Persada Bali.
Ketua KPID Bali Agus Astapa mengatakan KPID memiliki fungsi mengawasi isi siaran radio, guna memastikan radio tetap melaksanakan tugasnya dengan mengacu pada pola siaran dan berpedoman pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) serta UU 32/2002 tentang Penyiaran. Apalagi jelang Pemilu 2024, radio memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang sifatnya informatif dan mendamaikan sehingga turut berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu yang luber, jurdil dan berkualitas. KPID Bali juga mengapresiasi upaya pembenahan yang terus menerus dilakukan Radio Persada Bali di tengah derasnya era media digital saat ini. (*)