Jumat (19/07/2019) KPID Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema “Mewujudkan Regulasi Penyiaran Lokal Untuk Menjaga Kearifan Lokal Bali”. Kegiatan ini bertempat di Ruang Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali. FGD ini dilakukan guna menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Lembaga Penyiaran terkait dengan pemenuhan konten lokal. Adapun keluaran dari kegiatan ini adalah lahirnya satu kesepakatan berupa piagam yang ditandatangani oleh seluruh peserta FGD.
Dalam kegiatan FGD ini, KPID Bali mengundang beberapa pihak untuk menjadi pemantik dalam diskusi ini seperti Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali yang dihadiri langsung oleh Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali diwakili oleh I Gede Agus Astapa, MM., Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali diwakili oleh Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H dan Budayawan yakni Prof. Dr. I Made Bandem, MA. Selain pihak yang menjadi pemantik, KPID Bali juga mengundang beberapa pihak dari berbagai instansi, akademisi dan juga organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kegiatan yang berlangsung 2-3 jam ini berhasil melahirkan kesepakatan berupa “Piagam Kesepakatan” yang di dalamnya berisi beberapa bidang seperti: regulasi, agama, adat, seni dan budaya. Kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh peserta FGD ini berisi 4 (empat) poin yakni sebagai berikut
1.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali agar segera merumuskan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Lokal Bali untuk menjadi landasan dalam penyiaran konten lokal Bali.
2. Rekomendasi Bidang Agama :
a. Lembaga Penyiaran diwajibkan menyiarkan Puja Tri Sandya tiga kali sehari pada pukul : 06.00 WITA, 12.00 WITA dan 18.00 WITA.
b. Lembaga Peyiaran agar menghentikan siaran pada saat hari Raya Nyepi mulai pukul : 06.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA keesokan harinya.
c. Lembaga Penyiaran wajib memastikan kepatutan dalam program rohani Hindu meliputi: Narasumber, pakaian, jam tayang dan tempat pelaksanaannya.
d. Penggunaan simbol-simbol agama Hindu wajib dihormati dan mengikuti kepatutan yang ada.
3. Rekomendasi di Bidang adat, seni dan budaya :
a. Penyiaran kesenian, wajib mengacu klasifikasi kesenian Bali yaitu Wali (Sakral), Bebali (Seremonial), Balih-Balihan (Sekuler) dan masing-masing kesenian itu disiarkan proporsional sesuai dengan konteksnya.
b. Lembaga Penyiaran didorong menggunakan bahasa Bali pada beberapa program siarannya dan harus sesuai dengan kontekstasi dan tata bahasa yang benar.
c. Mendorong agar hiburan budaya Bali (lagu, tari, drama, dll) agar lebih banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran dengan tetap mengikuti regulasi penyiaran yang ada.
d. Lembaga Penyiaran wajib mengeksplorasi keberagaman budaya Bali dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan yang ada.
4. Rekomendasi Bidang Regulasi :
a. Lembaga penyiaran wajib mematuhi seluruh peraturan dan perundang – undangan yang berlaku terkait penyiaran.
b. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali mendorong agar terbentuknya Peraturan Daerah tentang penyiaran lokal Bali.
I Made Sunarsa, SE menyampaikan dengan lahirnya “piagam kesepakatan” ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi Lembaga Penyiaran yang beroperasi di Provinsi Bali tanpa terkecuali dalam pemenuhan konten lokal. “dalam kesepakatan ini sudah tertuang dengan cukup jelas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses produksi dan penayangan konten lokal oleh Lembaga Penyiaran. Sehingga kedepannya Lemaga Penyiaran tidak mengalami kebingungan terkait hal ini dan pelanggaran yang berkaitan dengan konten lokal pun dapat diminimalisir” ujar Ketua KPID Bali.
Acara FGD ini diakhiri dengan penandatanganan Piagam Kesepakatan Hasil Focus Group Discussion oleh seluruh peserta FGD dan foto bersama.
Link Berita :
http://www.youtube.com/watch?v=ewIxWLbjBz0