Rabu, 8 Feb 2023, KPID Bali melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran yakni melakukan pengawasan dan pembinaan kepada lembaga penyiaran. Hasil evaluasi dan monitoring selanjutnya diplenokan untuk mengambil keputusan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali
Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas dan Bermartabat