KPID Bali melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran yakni melakukan pengawasan dan pembinaan kepada lembaga penyiaran

Rabu, 8 Feb 2023, KPID Bali melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran yakni melakukan pengawasan dan pembinaan kepada lembaga penyiaran. Hasil evaluasi dan monitoring selanjutnya diplenokan untuk mengambil keputusan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *