Jumat (26/07/2019) bertempat di Ruang Rapat KPID Bali Komisioner KPID Bali yang terdiri dari I Gusti Ngurah Murthana, ST., A.A Gede Rai Sahadewa, SH., Ni Putu Mirayanthi Utami, SH dan Ni Wayan Yudiartini, SE menerima rombongan PT. Radio Baturiti Menaraswara untuk melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Selain dihadiri oleh pihak radio, KPID Bali juga turut mengundang pihak Balai Monitoring SFR Kelas I Denpasar, Sekretaris Lurah Kelurahan Kuta, Badung, dan Ketua PHDI Kabupaten Badung. Adapun tujuan dilaksanakannya EDP ini adalah untuk mengetahui rancangan program yang akan disiarkan oleh pihak radio dan juga mengetahui kiprah radio di daerah.
Dalam pengantarnya, Wakil Ketua KPID Bali I Gusti Ngurah Murthana, ST menyampaikan bahwa EDP ini juga sebagai ajang untuk menguatkan lembaga penyiaran agar tetap berada dalam jalur yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah itu, komisioner KPID Bali mempersilahkan dari pihak radio untuk menyampaikan penjelasan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan radio. Mulai dari Visi, Misi, Mata Acara hingga perlengkapan yang dimiliki.
Setelah mendengar pemaparan dari pihak radio, para panelis langsung memberikan tanggapannya. Mulai dari I Nyoman Sukayasa (Wakil Ketua PHDI Badung) menyampaikan agar radio dapat memberikan ruang untuk siaran yang berisi siraman rohani Agama Hindu untuk memberikan penngetahuan tentang agama dan adat budaya yang ada di Bali. Masukkan juga disampaikan oleh I Nyoman Mudita (Sekretaris Lurah Kuta) yang mewajibkan radio untuk memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) yang dikeluarkan oleh kelurahan/kecamatan guna mengurus perpanjangan IPP. Selain itu, masukkan juga disampaikan oleh Balmon Denpasar yang diwakili oleh I Nyoman Suada yang menyampaikan agar Lembaga Penyiaran PT. Radio Baturiti Menaraswara agar mengkonfirmasi perihal permbayaran taihan terkait ISR yang berlaku hingga 23 Agustus 2019 dan memperhatikan frekuensi karena studio berdekatan dengan Bandara. Pihak Diskominfos Provinsi Bali lebih memberikan himbauan agar pihak radio menyiarkan iklan layanan masyarakat yang mendukung Pergub baik tentang pembatasan timbulan sampah plastik maupun kebijakan “Generasi Milenial dan Hoax”.
Dari Komisioner KPID Bali pun tidak luput memberikan masukkan, seperti: persentase mata acara iklan 20% terdiri dari 18% iklan komersil dan 2% iklan layanan masyarakat. Terkait dengan iklan, diharapkan agar tidak menyiarkan iklan tentang testimoni dan pengobatan alternative. Pihak komisioner juga menghimbau agar Undang-Undang tentang Penyiaran dan P3SPS selalu ada di dalam studio yang berfungsi sebagai pedoman dan dapat dipelajari oleh seluruh pihak yang ada di radio.
Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama dan makan bersama.