Guna mewujudkan penyiaran yang berkualitas di Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID Bali) menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bertempat di Ruang Sandat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Senin-Selasa (7-8/10).
Ketua KPID Bali I Made Sunarsa saat pembukaan kegiatan mengatakan, kegiatan sekolah P3SPS ini merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilakukan oleh KPID Bali, dimana kegiatan ini memiliki tujuan untuk mengajak seluruh Lembaga Penyiaran baik Televisi maupun Radio yang beroperasi di Bali untuk memahami regulasi dalam penyiaran yaitu P3SPS.
“Kegiatan ini sengaja kami buat selama 2 hari agar para pelaku penyiaran di Bali mampu memahami isi P3SPS dengan baik. Selain itu, di hari ke-2 peserta juga akan diberikan informasi-informasi penting terkait konten lokal oleh pemerintah yang akan disampaikan oleh Diskominfos Provinsi Bali, PHDI Bali dan juga Majelis Desa Adat Provinsi Bali”.
Kegiatan Sekolah P3SPS ini juga mendapatkan apresiasi dari Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti yang juga membuka kegiatan Sekolah P3SPS KPID Bali Tahun 2019. Pada kesempatannya, Mimah mengatakan bahwa kegiatan Sekolah P3SPS ini dilakukan tidak lebih dari 5 KPI di daerah, maka beruntunglah insan penyiaran di Bali mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Sekolah P3SPS yang diselenggarakan oleh KPID Bali.
“Jujur, saya sangat antusias untuk menghadiri kegiatan ini karena menurut penilaian kami di pusat, KPID Bali merupakan salah satu KPID yang aktif dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Lembaga Penyiaran. Perlu juga saya sampaikan bahwa kegiatan Sekolah P3SPS ini sangat jarang dilakukan oleh KPID di Indonesia, hanya ada sekitar 5 KPID saja yang melaksanakannya termasuk di Bali”.
Lebih lanjut, kegiatan ini diikuti oleh 90 peserta yang terdiri dari Lembaga Penyiaran baik televisi, radio hingga komunitas peduli penyiaran. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini mengusung tema Mewujudkan Kualitas Program Siaran Yang Baik dan Taat Regulasi Menuju Penyiaran Yang Sehat dan Bermartabat. Terdapat 7 topik yang disampaikan oleh berbagai narasumber yang berkompeten di bidangnya seperti Komisioner KPI Pusat, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Komisioner KPID Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Selain peserta menerima materi dari narasumber yang mumpuni, peserta juga mendapatkan ujian sebagai evaluasi setelah mengikuti kegiatan sekolah P3SPS dengan menganalisa 6 video/lagu apakah video/lagu yang ditampilkan memiliki potensi untuk melanggar atau tidak serta dilengkapi dengan penjelasannya yang berpedoman pada regulasi P3SPS.
I Wayan Sudiarsa selaku Kepala Sekolah dari kegiatan ini mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan insan-insan penyiaran yang melakukan interaksi langsung dengan masyarakat dapat memahami regulasi penyiaran khususnya P3SPS agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. KPID Bali selaku Lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyiaran di Bali merasa sedih ketika harus menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Penyiaran yang itu menandakan bahwa insan penyiaran di Bali belum memahami regulasi yang berlaku saat ini.
“Harapan kami, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di bulan-bulan sebelumnya tidak terjadi lagi setelah pelaksanaan kegiatan Sekolah P3SPS ini. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini kami juga berharap insan penyiaran dapat menyajikan konten-konten siaran yang berkualitas kepada masyarakat, sehingga tujuan penyiaran guna mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai”.
Acara ini ditutup dengan pengumuman peserta terbaik yang didapatkan oleh 4 orang. Peserta terbaik 3 didapatkan oleh Rizky Alfian dari Phoenix Radio, peserta terbaik 2 didapatkan oleh Gusti Roza dari Thomson News Radio, Peserta Terbaik didapatkan oleh 2 orang dengan perolehan poin sama yakni 49 dari 60 poin yaitu I Gusti Agung Ayu Novitasari dari Phoenix Radio dan I Ketut Gede Sudarma dari Net.Bali.