Komisi Penyiaran Indonesia Daerah merupakan Lembaga Negara Independen yang wewenangnya di atur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah Satu wewenang KPID adalah mengawasi pelaksanaan peraturan dan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran ) dan SPS (Standar Program Siaran). Untuk Selengkapnya …
KPID Bali Keluarkan Edaran, Lembaga Penyiaran harus berperan aktif untuk informasi aktifitas Gunung Agung
FKUB DAN PHDI BALI SALUT, KPID BALI MENGAWAL PENGHENTIAN INTERNET DI HARI RAYA NYEPI
Pada saat Nyepi pada tahun 2018, terasa agak berbeda, karena KPID tidak saja terlibat dalam MOU bersama pemerintah dalam penghentian siaran di Lembaga Penyiaran, namun terlibat dalam pembuatan himbauan yang dikeluarkan oleh FKUB, PHDI, Pecalang, dan elemen lain untuk menghentikan Selengkapnya …
GUBERNUR BALI : TANTANGAN RADIO DAN TELEVISI DI JAMAN MELINEAL HARUS DIJAWAB, SIAPA YANG DENGERIN RADIO SAAT INI
Dalam Audensi kepada Gubernur Bali pada tanggal 6 Februari 2018, beliau memberikan apresiasi karena semangat komisioner masih terjaga meskipun Kelembagaan KPID dipreteli oleh regulasi. Pada kesempatan tersebut gubernur menyampaikan tantangan Lembaga Penyiaran dijaman milenial dan digitalisasi. Beliau khawatir jika radio Selengkapnya …
Juri Tetapkan Nomine Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018
Jakarta – Rapat final Juri Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018 yang berlangsung di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, awal pekan ini, akhirnya memutuskan nama-nama program acara anak dan lembaga penyiaran sebagai nomine Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2018. Namun, sejumlah catatan Selengkapnya …
Ketua KPI: Kewenangan Sensor dan Pembluran Bukan Wewenang KPI
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis menegaskan, kewenangan melakukan sensor dan pembluran bukan menjadi ranah lembaganya. Kewenangan itu ada pada lembaga lain yang secara regulasi dan aturan berbeda dengan KPI yang bermuara pada UU No.32 tahun 2002 Selengkapnya …