Komisi Penyiaran Indonesia Daerah merupakan Lembaga Negara Independen yang wewenangnya di atur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah Satu wewenang KPID adalah mengawasi pelaksanaan peraturan dan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran ) dan SPS (Standar Program Siaran). Untuk Selengkapnya …
