Melengkapi administrasi perizinan merupakan salah satu hal penting untuk Lembaga Penyiaran. KPID Bali yang juga memiliki fungsi dalam hal perizinan juga bertugas untuk menentukan apakah izin dapat diberikan kepada Lembaga Penyiaran atau tidak. Bertempat di Ruang Rapat KPID Bali, KPID Bali mengundang 7 (tujuh) Lembaga Penyiaran Radio untuk menerima Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Rekomendasi Kelayakan (RK). Penyerahan ini dilaksanakan Kamis (30/01/2020).
Lembaga Penyiaran yang diundang oleh KPID Bali diantaranya PT. Radio Gema Megantara Pratama, PT. Radio Gema Satria Mandiri dan PT. Radio Baturiti Menaraswara untuk menerima IPP sedangkan Lembaga Penyiaran yang menerima RK diantaranya LPPL Radio Gelora FM Pemerintah Kabupaten Gianyar, PT. Radio Gema Satria Mandiri, PT. Radio Genta Swara Sakti , PT. Radio Swara Gunung Sari dan PT. Radio Mega Nada.
Dalam sambutannya, I Made Sunarsa selaku Ketua KPID Bali menyampaikan harapannya kepada Lembaga Penyiaran agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang sudah tertera dalam Undang-Undang dan tentu saja memajukan industri penyiaran di Bali.
“Kami punya harapan kepada bapak/ibu sekalian untuk bersinergi dengan kami dalam menjalankan mandat Undang-Undang untuk mengedukasi masyarakat melalui penyiaran. Kami juga berharap melalui radio yang bapak/ibu pimpin, industri penyiaran khususnya di Bali dapat berkembang kearah yang lebih baik lagi. Jika ada masalah, jangan sungkan untuk berbagi dengan kami di KPID Bali. Semampunya akan kami bantu” ujar Ketua KPID Bali dihadapan perwakilan tujuh Lembaga Penyiaran yang hadir saat itu.
Setelah berakhirnya sambutan dari KPID Bali maupun penyampaian dari perwakilan Lembaga Penyiaran, acara pun dilanjutkan dengan penyerahan dokumen IPP dan RK kepada Lembaga Penyiaran yang diserahkan oleh komisioner KPID Bali.