Pemantauan Kampanye Pemilu di TV dan Radio
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menandatangani MoU dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers dalam memantau tahapan kampanye Pemilu, terutama mengawasi penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye. Sesuai tahapan dari KPU, pelaksanaan kampanye di media penyiaran dilaksanakan 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Terkait hal itu, KPID Bali ingin memastikan sarana dan prasarana serta SDM yang bertugas melakukan pemantauan, bisa berjalan sesuai Tupoksi. Semoga tahapan kampanye Pemilu 2024 di Bali berjalan kondusif dan Pemilu akan Luber, Jurdil dan Berkualitas. (*)