Pengawasan Isi Siaran Pemilu di TV dan Radio
Denpasar, 8 Agustus 2023, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menggelar sosialisasi rencana pengawasan isi siaran Pemilu 2024, dengan menghadirkan seluruh Lembaga Penyiaran baik TV maupun radio se-Bali. Turut hadir sebagai narasumber adalah anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani dan Wayan Suarjana dari Polda Bali.
Ketua KPID Bali Agus Astapa mengatakan, sosialisasi tata cara pengawasan isi siaran Pemilu untuk TV dan radio sangat penting, guna mengingatkan Lembaga Penyiaran selalu mampu menjalankan tupoksinya sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Dengan demikian, TV dan Radio memiliki rambu-rambu dan pedoman, apa yang bisa disiarkan dalam tahapan Pemilu 2024. Untuk pengawasan isi siaran Pemilu 2024, KPI telah membuat MoU dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers, pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 lalu di Medan, untuk selanjutnya membentuk gugus tugas. Fungsi dari Gugus Tugas ini adalah mengawasi penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye. KPID Bali berharap, TV dan Radio bisa berperan optimal dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, perekat dan control sosial serta pemersatu bangsa.
Anggota Bawaslu Ketut Ariyani berharap TV dan Radio turut serta membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu. Kerjasama ini sangat penting, karena pengawasan Pemilu guna menciptakan pemilu jurdil dan luber tidak bisa semata dibebankan kepada penyelenggara tetapi seluruh insan masyarakat termasuk TV dan radio.
Bidang Intelkam Polda Bali Wayan Suarjana mengingatkan media tentang kerawanan yang akan muncul dalam pemilu dan mengajak TV maupun radio bersama menjaga keamanan Bali.
Di Bali terdapat 64 stasiun radio dan 30 channel siaran TV yang menjadi obyek pengawasan KPID Bali. (*)