Lembaga Penyiaran merupakan media yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. Lembaga yang bertugas memberikan informasi dan hiburan kepada masyarakat ini sangat vital perannya dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia khususnya di Bali. Melihat vitalnya peran yang diemban oleh Lembaga Penyiaran, KPID Bali memandang penting untuk selalu memberikan pendampingan dan memberikan masukkan kepada Lembaga Penyiaran demi kemajuan industri penyiaran di Bali. Maka dari itu, KPID Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi ke Lembaga Penyiaran yang tersebar di seluruh kabupaten dan Kota, Kegiatan ini dilaksanakan selama satu bulan penuh mulai dari 5 September 2019 hingga 2 Oktober 2019.
Selain sebagai wujud penguatan Lembaga Penyiaran, kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga sebagai kesempatan KPID Bali untuk memastikan Lembaga Penyiaran tertib dengan administrasinya. Maka dari itu dalam setiap pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan, KPID Bali selalu meminta Lembaga Penyiaran menunjukkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Izin Stasiun Radio (ISR), Pola Siaran terbaru dan Bukti Pembayaran IPP terakhir.
I Wayan Sudiarsa selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran yang menginisiasi kegiatan ini menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi ini berjalan selama sebulan penuh ke seluruh Lembaga Penyiaran yang beroperasi di Bali. Hasil dari monitoring dan evaluasi ini akan dijadikan data krusial dalam raport Lembaga Penyiaran di KPID Bali.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahun. Melalui kegiatan ini kami mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh Lembaga Penyiaran, data ini kami manfaatkan untuk memperbaharui database yang kami miliki dalam Raport Lembaga Penyiaran. Melalui monev ini juga kami ingatkan Lembaga penyiaran akan sanksi yang pernah mereka peroleh dan memeriksa apakah mereka sudah melakukan perbaikan” ujar komisioner Ko. Pengawasan Isi Siaran KPID Bali.
Dalam kegiatan ini, KPID Bali mengharapkan agar Lembaga Penyiaran menyampaikan permasalahannya dan bersedia untuk menyediakan konten yang mampu mencerdaskan kehidupan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang yang diemban tidak hanya oleh Lembaga Penyiaran tetapi juga oleh KPI itu sendiri.