TIDAK MENYIARKAN TRISANDYA, KPID BALI MEMBERIKAN SANKSI TEGURAN TERTULIS DAN MEMANGGIL TRANS 7

Frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang merupakan milik public. Sebagai sebuah lembaga penyiaran yang bersiaran di provinsi bali maka lembaga penyiaran wajib menghormati budayadan agama local yang ada di bali. Salah satu fatwa yang telah diberikan di bali kepada lembaga penyiaran adalah, lembaga penyiaran wajib untuk menyiarkan puja trisandya setiap hari pada pukul 6 pagi, 12 siang dan 6 sore. Pada tanggal 4 juli 2018 lembaga penyiaran Trans 7 menyiarkan acara pertandingan bulutangkis secara live, akibatnya lembaga penyiaran tersebut tidak menyiarkan puja tri sandya pada PK 18:00. Kejadian tersebut teramati oleh tim monitoring yang bertugas mengawasi isi siaran di KPID Bali. Berdasarkan hasil pleno komisioner KPID Bali maka di putuskan bahwa KPID Bali memberikan teguran administrative tertulis terhadap pelanggaran yang di lakukan. Sesuai dengan etika lembaga penyiaran Trans 7 memberikan balasan terkait dengan surat pelangaran yang sudah di berikan. Merasa tanggapan yang di berikan memerlukan klarifikasi lebih maka KPID Bali memanggil Lembaga Penyiaran Trans 7 untuk hadir di KPID bali pada tanggal 6 Agustus untuk melakukan klarifikasi. Dari klarifikasi yang telah di lakukan pihak Trans 7 yang diwakili Agnes dari bagian Legal Trans 7 Pusat berkomitmen untuk menghormati kesepakatan yang telah dilakukan dahulu untuk menyiarkan puja trisandya 3 kali sehari. Sesuai dengan pasal 6 pedoman perilaku penyiaran yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan social ekonomi. ”Pada kesempatan tersebut disepakati bahwa lembaga penyiaran wajib mentaati aturan yang sudah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *