Halo sahabat penyiaran,
Tiga radio di Badung, Selasa, 24 Mei 2022, dipanggil Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali untuk melakukan klarifikasi sekaligus penjelaskan perihal adanya laporan masyarakat dan hasil monitoring KPID sebelumnya. Ketiga radio tersebut adalah Kuta Radio FM, Radio Cahaya FM di Nusa Dua dan Radio Sakti Bangli. Dua radio yakni Radio Cahaya FM dan Radio Sakti Bangli, tidak lagi bersiaran dalam kurun waktu tertentu, dengan berbagai persoalan. Mulai dari terbatasnya sumber daya manusia, kerusakan alat, hingga tidak adanya pola siaran. Pemilik kedua radio tersebut adalah sama, dan telah dilakukan komunikasi dengan pihak KPID Bali. Sementara yang hadir ke KPID Bali adalah staf. Sementara Kuta Radio FM menyampaikan klarifikasi terkait dengan tidak beroperasinya office saat dimonev, karena keterbatasan SDM.
Selanjutnya, KPID Bali bersama mencoba memberikan alternatif solusi, agar frekuensi public yang diberikan negara melalui Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio, benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Caranya adalah dengan melakukan pembenahan manajemen dan pola siaran sesuai saat pengajuan perizinan dengan mengacu pada UU 32/2002 tentang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran standar program siaran (P3SPS).
Siaran sehat, masyarakat cerdas dan bermartabat.