Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia ini telah membawa masalah dari segi ekonomi dan sosial kepada masyarakat indonesia. Radio sebagai lembaga penyiaran yang bersiaran di frekuensi publik sesuai UU No. 32 Tahun 2002 memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Sudah seyogyanga Radio ikut ambil peran dalam memberikan informasi yang baik dan mendidik ke masyarakat tentang pandemi covid-19 ini agar masyarakat dibekali dengan informasi yang baik tentang pandemi ini. salah satu sarana penyampaian informasi kepada masyarakat yang menarik, singkat dan berulang-ulang adalah Iklan Layanan Masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali memahami kebutuhan masyarakat akan informasi dan kewajiban lembaga enyiaran untuk menyiarkan Iklan layanan masyarakat. oleh karena itu maka KPID Bali membuat ajang penghargaan kepada Radio guna mendorong Lembaga Penyiaran Radio ikut ambil peran dalam mencerahkan masyarakat melalui IKLAN LAYANAN MASYARAKAT bertema Covid-19. KPID Bali mengapresiasi peran Lembaga penyiaran dalam mercerdaskan masyarakat di tengah pandemi ini dan respon dari Lembaga Penyiaran yang sangat baik terhadap Surat dari KPID Bali tentang Himbauan ILM dalam Masa Pandemi. Setelah melalui 8 hari penerimaan iklan oleh KPID Bali sudah masuk 45 Iklan Layanan Masyarakat dari Radio-radio seBali yang selanjutnya akan di seleksi untuk mendapatkan ILM-ILM terbaik dalam 4 kategori, yaitu: ILM Paling Informatif, ILM Paling Edukatif, ILM Berbahasa Bali Terbaik dan ILM Terfavorit. Tim Seleksi yang terdiri dari komisioner KPID Bali, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi dan Perwakilan Komisi 1 DPRD Provinsi Bali akan memutuskan ILM-ILM terbaik yang akan di umumkan pada tanggal 22 Mei 2020.